Berita Nasional
Aturan Pemerintah, Berlaku hingga 6 Juni 2022, Kebijakan Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali
Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Aturan pemerintah terkait jam operasional restoran di Luar Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Lampung Selasa 31 Mei 2022 Sore, Baru Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Pada perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 170 wilayah luar Jawa-Bali masuk di Level 1.
Kebijakan tersebut diterapkan di luar Jawa-Bali seiring perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menyatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Hal ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, meskipun kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangan, Selasa (24/5/2022).
Khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen.
Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Safrizal mengatakan Kondisi yang semakin baik memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.