Kecelakaan
Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Sopir Tewas Terjepit, Mobil Pikap Tabrakan dengan Truk Fuso
Kecelakaan maut di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (28/5/2022), melibatkan mobil dan truk fuso, akibatnya sopir tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (28/5/2022).
Insiden kecelakaan tersebut melibatkan mobil dan truk fuso.
Akibat kecelakaan itu seorang sopir tewas.
Baca juga: Kecelakaan Pukul 04.00 WIB, Dua Mobil Hangus Terbakar, Tabrakan Brio dan Avanza
Baca juga: Suami Istri Tewas dalam Kebakaran Rumah Mereka, Korban Tinggalkan 3 Anak yang Masih Remaja
Peristiwa kecelakaan itu terjadi tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Bandar Seikijang.
Seorang sopir tewas di tempat dan terjepit di dalam kendaraanya.
Foto: Ilustrasi kecelakaan.
Adapun kendaraan yang terlibat tabrakan yakni Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8243 CJ yang dikemudikan Rizki Ramadhani (19).
Ia tercatat sebagai warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Bertabrakan dengan Mitsubishi Fuso BE 8572 DU yang dikemudikan Agus Priyanto (41) dengan membawa penumpang Andi Fatona (37).
Mereka berasal dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Akibat kecelakaan pengemudi grand max atas nama Rizki Ramadhani mengalami cidera parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (30/5/2022).
Sedangkan pengendara Truk Fuso Agus Priyanto dan penumpangnya Andi Fatona dalam keadaan sehat.
Laka Lantas maut itu terjadi di Jalintim Kilometer 39 Desa Lubuk Ogung, Bandar Seikijang sekitar pukul 04.30 wib.
Kondisi kendaraan korban Rizki dalam keadaan rusak parah dan kerusakan truk Fuso lebih ringan.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 45 juta.
Foto: Ilustrasi kecelakaan.
Kecelakaan berawal saat Rizki Ramadhani mengendari Pikap Grand Max BM 8243 CJ dari Kota Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci dengan melewati Jalintim Bandar Seikijang.
Diduga kuat Rizki memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan yang lurus dan sepi dengan cuaca cerah pagi itu.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalintim Kilometer 39 Desa Lubuk Ogung, kendaraan korban tiba-tiba bergerak melebar ke sebelah kanan.
Di saat bersamaan Truk Fuso BE 8572 DU yang dikemudikan Agu Priyanto bergerak dari arah berlawanan.
Lantaran jarak sudah dekat, kecelakaanpun tak bisa dihindari lagi.
"Pikap Grand Max menabrak bagian depan sebelah kanan truk tersebut. Sehingga mengakibatkan sopirnya mengalami luka parah," tutur Edy Harianto.
Korban mengalami patah tulang kaki kanan, luka robek pada kaki kanan, luka robek di bagian wajah, dan tewas di TKP.
Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Bandar Seikijang.
Diduga Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi grand max BM 8243 CJ, karena bergerak dengan kecepatan tinggi kemudian melebar kekanan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut.
Telah tayang di TribunPekanbaru.com