Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 13.15 WIB, Seorang Pengendara Motor Tewas, Korban Tertabrak Mobil Pikap
Terjadi kecelakaan maut di Dukuh Tegalrejo, Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah pada kemarin hari Sabtu siang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Dukuh Tegalrejo, Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah pada kemarin hari Sabtu siang.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil pikap dengan sepeda motor.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Minggu 29 Mei 2022 Pagi, Info BMKG Magnitudo dan Titik Lokasinya
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.30 WIB, 2 Orang Tewas, 2 Pikap Adu Balapan Lalu Tabrak Pohon dan Motor
Baca juga: Peringatan Dini Minggu 29 Mei 2022, BMKG: 21 Wilayah Waspada Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Foto: Petugas mengevakuasi mobil pikap yang terlihat kecelakaan di jalan Solo-Semarang, Sabtu (28/5/2022). (Istimewa)
Jalan raya Solo-Semarang kembali memakan korban jiwa.
Kali ini, pengendara motor Honda Astrea, Sandi Mitrosumarjo (71) warga Sambi, Boyolali meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di depan Rest Area Banyudono, Dukuh Tegalrejo RT, 03, RW 1, Desa Kuwiran, Banyudono.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, sekira pukul 13.15 WIB, Totok Supriyadi (43) warga Kampung Gumulan, Kelurahan Kemiri, Mojosongo mengendarai kendaraan Isuzu pikap dari arah timur (Solo).
Kondisi jalanan yang cukup lengang, menjadikan Totok leluasa mengemudi mobil pikap AD 9672 KA.
Apalagi, dia juga kejar waktu untuk segera mengangkut muatan barang, mengemudi dengan kecepatan laju 80 km/jam.
Tak disangka, ada sebuah pengendara sepeda motor yang tiba-tiba menyeberang dari arah selatan.
"Ada orang nyeberang gak tengak-tengok, langsung nyelonong gak berhenti dulu.
Saya sudah gak nyandak mau ngerem.
Saya banting ke kanan sampai nabrak PJU (Penerangan Jalan umum)," ungkapnya.
Meski sudah berusaha menghindar hingga menghantam tiang PJU hingga roboh, namun mobilnya masih tetap mengenai sepeda motor Honda Astrea AD 3042 PJ itu.