CPNS Mengundurkan Diri
Soal Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Siapa yang akan Mengganti Posisi Mereka? Ini Sanksinya
Sebelumnya dikabarkan sejumlah CPNS mengundurkan diri. Diketahui hal tersebut menjadi sorotan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya dikabarkan sejumlah CPNS mengundurkan diri.
Diketahui hal tersebut menjadi sorotan publik.
Terkait pengunduran diri tersebut, siapa yang akang mengisi kursi kosong.
Baca juga: Felicya Angelista Hamil Saat Usia Baby Bible Masih 6 Bulan, Hito: Sekecil Itu Sudah Jadi Kakak
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Sabtu 28 Mei 2022, BMKG: Beberapa Wilayah Angin Kencang, Puting Beliung
Baca juga: SOSOK Laksmi Shari De-Neefe Suardana, Juara Puteri Indonesia 2022, Raih Cum Laude di Italia
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Mengenai CPNS
Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.