Berita Manado
Diringkus Polresta Manado, Tersangka Mengaku 79 Gram Sabu di Tangannya Milik Napi di Lapas Bitung
Dari pengakuannya, sabu yang ada di dia ternyata adalah milik seorang narapidana inisial ML yang sedang ditahan di Lapas Bitung karena kasus yang sama
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DM alias Emon (31), seorang pengangguran warga Wenang Selatan
diringkus Satnarkoba Polresta Manado, Kamis (26/5/2022).
Ia diringkus lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 79 Gram.
Petugas menangkap Emon saat dirinya berada di Jalan Kelurahan Wenang Selatan Lingkungan 3 Kota Manado.
Dari pengakuannya, sabu yang ada di dia ternyata adalah milik seorang narapidana inisial ML yang sedang ditahan di Lapas Bitung karena kasus yang sama.
Terkait hal ini, Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan lanjut.
"Jadi kami sudah ke Lapas Bitung untuk mengecek napi kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik barang," jelasnya Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya penangkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat di mana di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Tim pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Benar saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari tangan pelaku, 2 paket plastik diduga narkotika jenis sabu sabu.
Plastik besar berat brutto 73 gr, plastik kecil berat brutto 6 gr, serta barang bukti lain, sepasang sepatu Nike warna hitam, 76 plastik kecil bening warna putih.
Sugeng menerangkan 2 paket sabu tersebut dibungkus dengan dos kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos tersebut.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjut, untuk pelaku sudah kami amankan," jelasnya (Ren)
• Ingat Syafii Maarif? Tokoh Islam yang Tolak Diberi Jabatan Presiden Jokowi, Kini Tutup Usia