Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Ade Armando? Ada 6 Orang Jadi Tersangka, Begini Nasibnya

Masih ingat dengan kasus pengeroyokan seorang dosen saat Demo Mahasiswa. Diketahui dosen Ade Armando menjadi korban pengeroyokan.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Miftahul Munir
Ade Armando dikeroyok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan seorang dosen saat Demo Mahasiswa.

Diketahui dosen Ade Armando menjadi korban pengeroyokan.

Terkait hal tersebut 6 orang telah menjadi tersangka, begini nasibnya.

Baca juga: Gempa Sore Kamis 26 Mei 2022, Berikut Info Lengkap Lokasi Titik Pusat dan Magnitudonya

Baca juga: Bastoni Ungkap tak Bisa Tolak Pinangan Tottenham Hotspur, Conte Jadi Kunci, 3 Tim Elite Kecewa

Baca juga: Pantas Hotman Paris tak Mau Maafkan Iqlima Kim, Ternyata Punya Tujuan Lain

Foto : Aktivis Ade Armando dikeroyok sekelompok orang saat massa mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). (Istimewa/Tangkap layar video viral)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu.

Dengan begitu, keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja akan segera diadili.

Adapun pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana untuk perkara tersebut digelar.

Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka beserta berkas kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan, Rabu (25/5/2022).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.

Sebelum mengeroyok Ade, beberapa orang sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan memperlihatkan wajah para tersangka pelaku pengeroyok Ade Armando. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Terlihat dalam video yang beredar di media sosial Ade dikeroyok bahkan ditelanjangi.

Ade tak berkutik dan terjebak di tengah-tengah kumpulan orang yang mengeroyoknya.

Polisi sudah mengamankan 6 pengeroyok Ade Armando dalam kurun waktu 3 hari.

Keenam pelaku itu ialah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara itu, ada satu tersangka yang diamankan karena diduga memprovokasi untuk mengeroyok Ade Armando.

Tersangka itu ialah Arif Ferdini yang diduga menjadi provokator sambil mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved