Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kecewa Rezky Adhitya Belum Juga Akui Kekey Sebagai Anak, Pihak Wenny Ariani Tantang Tes DNA

Sebelum keputusan hakim keluar, Wenny Ariani selalu berjuang agar putrinya, Kekey diakui oleh ayah biologisnya, Rezky Aditya.

Instagram @thereal_rezkyadhitya/YouTube Cumicumi
Kolase foto Rezky Adhitya dan Wenny Ariani 

Namun, Wenny Ariani menegaskan jika ingin balik menggugat, maka harus ada hasil tes DNA.

"Kalau Rezky tidak menerima Kekey, ya silakan kasih hasil tes DNA," tegas Wenny Ariani.

Lantas, Wenny Ariani pun menyindir suami Citra Kirana yang menrutunya penakut.

"Kalau merasa itu bukan anaknya, kenapa mesti takut? Jalanin saja kalau memang itu bukan anaknya.

Atau tidak pernah berbuat kesalahan di masa lalunya," tegas Wenny Ariani.

"Kenapa takut? Buat saya anak tetap anak. Pengakuan orangtua itu akan buat kebaikan anak. Setiap anak kan berhak untuk diakui," pungkasnya.

Putusan Pengadilan

Seperti diketahui, menurut Pengadilan Tinggi Banten, menyatakan kalau Rezky Aditya adalah sah ayah biologis dari putri Wenny Ariani yang bernama Kekey.

Keputusan itu didasarkan pada surat putusan Mahkamah Konstitusi yang dikuatkan oleh saksi ahli.

"Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat ( Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010."

Mendengar hasil putusan tersebut, Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Ferry Aswan menyebut kliennya bersyukur atas hasil putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved