Korupsi di Sitaro
Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Sollar Cell di Sitaro Dibawa ke Manado
Keduanya dibawah ke Manado guna menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, yang diagendakan bakal bergulir pada Jumat 27 Mei 2022.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu jalan Sollar Cell, berinisial NET alias Erens dibawa ke Manado, Rabu (25/5/2022) siang ini.
Oknum Staf Ahli Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu digiring bersama tersangka lainnya, AM alias Alex, pemilik PT Jasa Mandiri selaku perusahaan penyedia barang dalam proyek pengadaan tersebut.
Keduanya dibawah ke Manado guna menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, yang diagendakan bakal bergulir pada Jumat 27 Mei 2022.
"Untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado yang sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," beber Kepala Seksi Intel Kejakasaan Negeri Sitaro, Syaiful Arif.
Pantauan tribunmanado.co.id terlihat, kedua tersangka tiba di Pelabuhan Ulu Siau sekira pukul 11.45 Wita menggunakan kendaraan roda empat jenis mini bus dengan nomor polisi B.1670 KFS.
Sesaat setelah KM Majestic Kawanua tiba di Pelabuhan Ulu Siau, mobil yang membawa kedua tersangka nampak memasuki area dermaga Pelabuhan Ulu Siau.
Dengan mengenakan rompi berwarna orange, kedua tersangka turun dari mobil dan langsung naik ke atas KM Majestic Kawanua melalui pintu bagian belakang dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Sitaro.
Selain tiga anggota polisi, nampak pula beberapa petugas dari Kejari Sitaro yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Orchido Bellamarga.
Sebelum bertolak ke Pelabuhan Ulu Siau, kedua tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapangan Sawang guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebut, setibanya di Manado, kedua tersangka penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 itu akan dititipkan di Rumah Tahanan Malendeng.
Sebelumnya, Kejari Sitaro resmi menetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET alias Erens dan pemilik PT Jasa Mandiri, AM alias Alex sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
NET dan AM diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.
Kasus yang menjerat NET, oknum pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000. (HER)
• Rio Dondokambey Lantik KNPI Minsel, Vickly Lumowa: Waktunya Kerja Setelah Lama Tidur
• Pemuda GMIM Paulus Wasian Minahasa Gelar Open Tournament Football 2022, Hari Ini Dibuka Pendaftaran
• Gempa Guncang Jawa Barat Rabu 25 Mei 2022, Guncangan Berpusat di Darat, Berikut Keterangan BMKG