Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Segini Gaji Ketua KPK Firli Bahuri dan Tunjangannya Setiap Bulan

Sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut besaran gaji dan tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima setiap bulan.

Pimpinan KPK diberikan penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Dengan tugas dan tanggung jawabnya, pimpinan KPK mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan besar.

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002.

Baca juga: Dugaan Kasus Investasi Bodong Modus Arisan di Kotamobagu, Polisi Rilis Info Terbaru Hari Ini 

Baca juga: Sance Bisa Berjalan Setelah Disentuh PS Andi Simon: Puji dan Hormat hanya Bagi Tuhan Yesus

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Sementara cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999.

Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang, meski sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Sebagai lembaga pemberangus praktik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.

Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif.

Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Ketua KPK dan 4 wakilnya (gaji Ketua KPK)?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved