Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bakamla

Bakamla ZMTh Jalin Kerjasama Lintas Instansi, Rencana Adakan Patroli Bersama

Guna memaksimalkan pengawasan maritim, Badan Keamanan Laut Zona Maritim Tengah (Bakamla ZMTh) menjalin kerjasama lintas instansi.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Humas Bakamla ZMTh/
Kunjungan Bakamla ZMTh ke DKP Minsel, Pos PSDKP wilayah Minsel, serta Pos TNI AL Arakan, Senin (23/5/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Guna memaksimalkan pengawasan maritim, Badan Keamanan Laut Zona Maritim Tengah (Bakamla ZMTh) menjalin kerjasama lintas instansi.

Beberapa di antaranya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minahasa Selatan (Minsel), Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) wilayah Minsel, serta Pos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Arakan.

Senin (23/5/2022), Bakamla ZMTh mengunjungi beberapa instansi tersebut guna pertukaran data dan informasi aktivitas keamanan dan keselamatan laut.

Saat kunjungan pertama ke DKP Minsel, Bakamla ZMTh yang diwakili oleh Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla RI Kema, Letkol Bakamla Wahyuddin Makka, diterima langsung oleh Kepala DKP Minsel, Alexander Sonambela dan staf.

Dalam kunjungannya, Wahyuddin menyampaikan tugas dan fungsi SPKKL Bakamla, mekanisme dan peralatan yang dimiliki oleh SPKKL, serta menyampaikan tujuan lainnya.

Salah satu isu kemanan dan keselamatan laut yang sering terjadi di Minsel adalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan penangkapan ikan yang berbahaya bagi lingkungan (destructive fishing).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Koordinator Pos PSDKP wilayah Minsel, Fenly Robby, saat dikunjungi Bakamla ZMTh.

Saat itu, Fenly menyebut bahwa illegal fishing masih sering terjadi, yaitu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan wilayah tangkap serta izin yang tertera di dokumen pelayaran, serta penangkapan ikan dengan metode ilegal dan berbahaya bagi lingkungan.

"Pola operasional nelayan yang tidak sesuai dengan izin wilayah tangkap, dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar sesama nelayan di sekitar perairan Amurang. Selain itu, secara ekonomi juga dapat merugikan nelayan lokal dan bila terus dibiarkan maka berpostensi meningkat menjadi ancaman keamanan," jelas Fenly.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.

Untuk itu, Wahyuddin berharap ada kerjasama lintas instansi khususnya di bidang kelautan.

"Kami berharap dengan adanya pertukaran informasi yang dapat membantu unsur patroli dalam melaksanakan tugas," ujar Wahyuddin, Rabu (24/5/2022).

Karena luasnya wilayah perairan di Sulut, Wahyuddin mengatakan pihaknya tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa menggandeng instansi lain.

"Oleh karena itu dengan kunjungan ke beberapa instansi terkait di sektor maritim, kami harapkan dapat membangun jaringan serta memperlancar pertukaran informasi untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pengguna jasa sektor maritim di perairan Sulut," tambah Wahyuddin.

Kedepannya, Bakamla ZMTh sendiri akan menjadwalkan patroli bersama untuk memantau langsung daerah yang memiliki potensi kerawanan.

Selain itu, patroli bersama juga ditujukan untuk memperluas jaringan wilayah patroli maritim agar tercipta wilayah operasi maritim yang aman untuk kepentingan semua pihak.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved