Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Reaksi Citra Kirana saat Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Kekey.

Editor: Shity Nurjanah
Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya/Youtube Deo Juvante TV
Rezky Aditya dan Wenny Ariani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Lantas apa reaksi Rezky Aditya maupun sang istri, Citra Kirana, atas putusan Pengadilan Tinggi Banten ini?

Pemain sinetron terkenal Rezky Aditya kembali membawa kabar mengejukan.

Pasalnya, kasus yang menyeret suami Citra Kirana ini akhirnya menemukan titik terang.

Ya, Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Kekey.

Sebelumnya, Wenny Ariani mendadak muncul dan mengaku memiliki seorang anak perempuan dari hasil hubungan gelapnya dengan Rezky Aditya.

Namun, usaha Wenny Ariani sempat gagal setelah Majelis Hakim Negeri Tangerang menyatakan bahwa Rezky Aditya tak terbukti sebagai ayah kandung Kekey.

Putri cantik Wenny Ariani, Kekey, dan Rezky Aditya yang diduga sebagai ayah kandung. (Instagram/wenny_kekey_real)

Meski pernah kalah telak dari Rezky Aidtya, Wenny Ariani pantang menyerah.

Sebagai ibu, Wenny Ariani terus memperjuangangkan status Kekey.

Hingga pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Banten sudah memutuskan gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani. Dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5). 

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved