Waria Nakal Curi Baju Pakaian Pesta, Korban Rugi Puluhan Juta, Ini Sosoknya
Seorang waria berinisial MI diringkus setelah membawa kabur 65 pasang pakaian pesta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawa kabur paket pakaisan pesta, seorang waria berinisial MI diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.
MI diringkus setelah membawa kabur 65 pasang pakaian pesta.
Korban sampai mengalami kerugian puluhan juta akibat perbuatan MI.
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Rizky Febian Bakal Dilapor Teddy Pardiyana, Ternyata Semua karena Hal ini
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Irna Ratnasari.
Seorang pemilik butik yang berada di Jl Muh Hatta, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Putut, Selasa (24/5/2022).
Kasus ini bermula ketika pelaku menelepon korban pada 7 Mei 2022.
Pelaku mengaku ingin menyewa 65 pasang pakaian pesta.
Korban lalu mengirim pakaian tersebut kepada pelaku.
Namun hingga pertengahan Mei 2022, tersangka tidak kunjung mengembalikan pakaian itu.
Serta tidak membayar sewa pakaian pesta tersebut.
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.
Baca juga: Mempelai Wanita Menangis Duduk Sendirian di Pelaminan, Calon Suaminya Kabur Sebelum Ijab Kabul
Korban mengaku mengalami kerugian Rp 35 juta atas kejadian ini.
"Kerugian korban ditaksir Rp 35 juta," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Kita melacak dia sedang berada di Polman, Sulbar, kita ke sana dan mengamankan pelaku," paparnya.
Baca juga: Pria ini Ditipu Wirda Mansur, Saat Minta Tanggungjawab Malah Diancam Ustaz Yusuf Mansur, HP Disita
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com