Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Dirkrimsus Ungkap Adanya Pidana Pencucian Uang pada Kasus Dana Covid-19 Minut

Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Kombes Pol Nasriadi menyebut soal ada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Tiga tersangka korupsi dana covid-19 Minahasa Utara. 

"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22," jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.

Selain itu, satu unit mobil Honda HRV abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.

Terhadap ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana nonalam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandas Jules. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved