Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai Tahun Ini, Khusus Bagi Warga Kelahiran Baru
Jika masyarakat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut aturan baru pemerintah terkait nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata, terutama warga zaman dulu, meski meski tak menutup kemungkinan ada juga warga kelahiran yang lebih muda yang namanya 1 kata.
Namun kini nama 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.
Baca juga: Sebanyak 8 Anggota Polwan Dilantik Jadi Kapolsek, Kapolda Metro Jaya: Ini Wujud Kesetaraan Gender
Jika masyarakat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata.
Persyaratan ini berlaku untuk warga kelahiran baru.
Berikut selengkapnya:
Lewat aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.
Pemerintah melalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.
“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin, (23/5/2022).
Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.
Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.
Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Aturan baru Permendagri
Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.
Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.
Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:
- Disingkat kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil