Kasus Pelecehan
Pria Ini Lakukan Hal Bejat ke 2 Kakek, Ternyata Ada 6 Anak Laki-laki Juga yang Jadi Korbannya
Terjadi kasus tindakan asusila di Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diketahui seorang pria melakukan pelecehan ke dua orang lansia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus tindakan asusila di Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui seorang pria melakukan pelecehan ke dua orang lansia.
Bahkan kedua korban adalah kakek-kakek yang sudah berusia 70 dan 79 tahun.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 23 Mei 2022, Info BMKG Yogyakarta Hujan Sedang, Semarang Hujan Ringan
Baca juga: Lengkap Info Tentang Pelat Nomor Putih, Akan Digunakan Kendaraan di Indonesia Mulai Juni 2022
Baca juga: BREAKING NEWS, HUT ke 15 Kabupaten Sitaro, Pemerintah Gelar Upacara Peringatan HUT di Akesimbeka
Foto : Ilustrasi. (Tribunnewsbogor.com)
Bisa-bisanya seorang guru agama atau ustaz di Garut, Jawa Barat, mencabuli dua orang sesama jenis yang usianya sudah renta.
Inisial pelaku adalah PUR (42), sedangkan korbannya, kakek berusia 70 dan 79 tahun.
Selain aksinya yang tidak masuk akal, alasannya pun sulit dinalar.
Penyimpangan sesama jenis itu dilakukan PUR secara sadar.
Kini, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu telah meringkuk di sel kantor polisi usai keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
Alasan wangsit
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, PUR nekat melakukan hal tersebut lantaran mendapat mimpi untuk melakukan pencabulan terhadap dua orang kakek.
"Yang bersangkutan mendapat wangsit atau mimpi bahwa harus dilakukan perbuatan zina kepada korban," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia. (Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Mimpi tersebut yang membuat pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya.
Wirdhanto menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan pada bulan Maret dan Mei tahun 2021.
"Selama ini korban takut, yang melaporkan itu adalah keluarga dekat dari korban," ucapnya.
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak, selain itu warga sekitar juga sering mengikuti pengajiannya.
Adapun saat melampiaskan perbuatannya, PUR memaksa korban untuk melayaninya.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Saat ini polisi masih menelusuri apakah masih ada korban lain dari aksi bejatnya sang oknum guru ngaji ini.
Sementara itu, saat dihadirkan kehadapan awak media, PUR hanya tertunduk malu sesekali ia menangis dan menutup kedua matanya.
Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara, ia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. tentang perbuatan cabul.
Foto : PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia. (Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Kasus Serupa; Oknum gurun ngaji nodai muridnya
Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap T, seorang pemuda yang juga guru mengaji karena mencabuli enam anak laki-laki .
"Jadi pelaku ini membantu mengajar anak-anak mengaji di masjid," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Kamis (17/3/2022).
Menurut Sitorus, pelaku melakukan aksi bejatnya di masjid setempat. Sampai saat ini total enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan T.
Sitorus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan membawa korban ke kamar mandi.
"Jadi selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi lalu dicabuli," jelas Sitorus.
Kasus ini, kata dia, terungkap setelah orangtua korban mengadu ke polisi.
Awalnya empat korban melapor kemudian berkembang menjadi enam korban.
Para korban tidak berani menolak ajakan lantaran sungkan karena diajari mengaji oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, T telah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir.
"Selama satu tahun aksinya dari tahun 2021 hingga 2022," ujar Sitorus.
Selama kurun waktu tersebut, menurutnya, tidak ada korban yang berani melapor.
Hingga satu tahun kemudian, ada salah satu anak yang melaporkan kepada orangtuanya.
Hal itu juga diawali dari kecurigaan orangtua lantaran anaknya kerap melamun.
Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli T di dalam kamar mandi masjid.
Kini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id