Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Panglima TNI Ungkap 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut

Editor: Finneke Wolajan
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 10 TNI jadi tersangka penjara manusia di rumah Bupati Langkat non aktif

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menghebohkan publik

Dari kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan hingga saat ini TNI telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka

Jenderal Andika Perkasa juga menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka.

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya (kolase tribunnews)

Intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012.

Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Andika mengatakan TNI telah memeriksa sembilan oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Namun demikian, Andika mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah oknum TNI yang akan diperiksa.

Hal tersebut disampaikannya ketika berbincang dengan para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta sejumlah korban.

"Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan. Kami tidak menutup, kemudian membatasi hanya sembilan, tidak.

Kami bahkan terus berusaha, untuk terus menggali," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (20/5/2022).

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022).
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Ia pun meminta informasi kepada LPSK maupun korban terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan.

Selain itu, Andika juga mengatakan akan mengejar oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi itu mohon disampaikan.

Jadi kami bisa termasuk, mengejar, siapa yang mengintimidasi itu. Kalau dari TNI ya kami pasti menindaklanjuti itu," kata Andika.

Komnas HAM: Langkah Baik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.

Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5/2022).

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat non aktif
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat non aktif (Tribunnews)

Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.

"Yang tidak kalah penting,  tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hingga saat ini TNI telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Ia juga menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersagka.

Intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012.

Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved