Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Informasi Kampus yang Tidak Ada Uang Pangkal atau Uang yang Harus Dibayarkan di Awal Masuk Kuliah

Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia ternyata tidak semua mewajibkan untuk membayar yang namanya uang pakal

Editor: Chintya Rantung
HO
Informasi Kampus yang Tidak Ada Uang Pangkal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia ternyata tidak semua mewajibkan untuk membayar yang namanya uang pakal.

Ada sejumlah kampus yang membebaskan uang pangkal bagi calon mahasiswa.

Masuk univeristas tanpa uang pakal baik lewat jalur mandiri.

Berikut ini 4 PTN yang jalur mandirinya tanpa uang pangkal

Berikut daftar PTN yang Jalur Mandirinya tanpa uang pangkal:

1. Universitas Indonesia (UI)

Mahasiswa Pencinta Alam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/universitas-indonesia' title='Universitas Indonesia'>Universitas Indonesia</a> (Mapala UI) membentangkan ornamen merah putih raksasa di gedung Pusat Administrasi UI pada Senin, 16 Agustus 2021.

Jalur Mandiri di Universitas Indonesia (UI) kerap dikenal dengan SIMAK UI.

SIMAK UI merupakan seleksi masuk UI terpadu untuk berbagai Program Studi (Prodi) yang ada di UI.

Dilansir dari laman UI, mahasiswa S1 Reguler yang diterima melalui jalur SIMAK UI hanya membayar biaya pendidikan sesuai dengan program pendidikan berdasar SK Rektor.

Biaya pendidikan tersebut ditetapkan berdasar program pendidikan, bukan berdasar jalur masuk. Artinya, biaya pendidikan S1 Reguler SIMAK UI adalah bebas uang pangkal.

Berbeda dengan Sekolah Vokasi (D3 dan D4), S1 Paralel, dan S1 Kelas Internasional yang membebankan uang pangkal pada saat pertama kali diterima.

Berdasarkan hal tersebut, maka mahasiswa S1 Reguler hanya membayar UKT yang dibedakan menjadi 2 macam, yaitu Biaya Operasional (BOP) Berkeadilan dan BOP Pilihan.

Berikuti rincian biaya pendidikan bagi mahasiswa S1 Reguler sesuai SK Rektor UI No. 178 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Reguler:

BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Saintek

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved