Kasus Pelecehan
Gadis Ini Kecanduan Lakukan Hal Tak Senonoh Sendiri, Ternyata Pengaruh Ayah Tirinya yang Bejat
Seorang gadis di bawah umur kepergok ibunya lakukan hal tak senonoh sendirian. Hal tersebut menjadi awal terungkap fakta baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur kepergok ibunya lakukan hal tak senonoh sendirian.
Hal tersebut menjadi awal terungkap fakta baru.
Ternyata gadis jadi seperti itu karena sudah beberapa kali jadi korban ayah tirinya.
Baca juga: Bertemu BCL, Luna Maya Ungkap Rasa Penasaran Tentang Hubungan sang Penyanyi dengan Ariel NOAH
Baca juga: Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Dijadwalkan Gladi Bersih Pelantikan Pj Bupati Bolmong & Sangihe
Baca juga: Demo di Patung Kuda Ricuh, Kapolsek Gambir sampai Terinjak-injak, 26 Orang Ditangkap
Foto : Ilustrasi. (via Tribun Pekanbaru)
Alangkah syoknya ibu ini melihat perubahan yang terjadi pada putrinya.
Putrinya yang beranjak masa puberitas itu melakukan hal yang diluar dugaan.
Siapa yang menyangka, jika anak gadis berusia 12 tahun telah melakukan perbuatan tak senonoh seorang diri.
Bocah 12 tahun itu ternyata sudah melakukan masturbasi.
Bahkan ia melakukannya di dalam kamar seolah-olah sudah kecanduan.
Terang saja perilaku yang tak biasa itu meninggalkan tanda tanya yang besar. Ko bisa anaknya melakukan hal yang biasa itu.
Ya, seorang ibu di tulungagung kedapatan melakukan masturbasi di dalam kamar. Perbuatan yang tak senonoh itu sungguh di luar dugaan sang ibu.
Tak pernah menyangka anaknya akan melakukan perbuatan orang dewasa.
Ternyata setelah dilakukan pengusutan, anaknya candu melakukan itu karena telah melakukan hubungan badan dengan ayah tiri
Perbuatan sang ayah terbongkar pada Minggu (15/5/2022).
Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu korban memergoki perilaku tak wajar putrinya yang berada di dalam kamar hingga memicu kecurigaan ibunda.
Kini ayah tiri 43 tahun berinisial MT telah ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Selengkapnya simak rangkuman fakta aksi bejat ayah tiri di Tulungagung yang berhasil tim SURYAMALANG.COM rangkum dari berbagai sumber:
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, DY berusia 12 tahun, Minggu (15/5/2022).
Saat itu, ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan masturbasi.
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya."
"Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.
Dari pengakuan DY kepada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada tahun 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi."
"Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
MT sendiri merupakan warga Kecamatan Ngunut.
Foto : Ilustrasi seorang gadis berbuat tak senonoh sendiri. (via Bangka Pos/Instagram)
Menurut polisi, saat ini status MT sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka."
"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.
Terancam Penjara 15 tahun
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com