Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu Rehab BPJS Kesehatan? Program yang Dibuat Untuk Ringankan Penunggak Iuran, Coba Cek

Untuk meringankan peserta dari tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Cara baru ndigunakan oleh BPJS Kesehatan agar para peserta tidak putus pembayaran.

Program tersebut bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

namun program tersebut diberikan khusus kepada peserta yang memiliki tunggakan.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Via Online, Lengkap dengan Daftar Lengkap Call Center

Untuk meringankan peserta dari tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Program ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

"Program Rehab ini masih berjalan sampai sekarang.

Sementara ini masih Rehab (program dari BPJS Kesehatan yang meringankan tunggakan iuran)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Perlu Datangi ke Kantor

Syarat dan Cara Ikut Program Rehab

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie sebelumnya menyebutkan syarat bagi peserta JKN-KIS agar dapat mengikuti program Rehab.

Syaratnya adalah:

Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari. Pendaftran sampai dengan tanggal 27.

Baca juga: Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Terkait Pencanangan Imunisasi Campak Rubella

Keempat atau syarat terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui program Rehab, peserta terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara:

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved