Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Ternyata Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Perlu Datangi Kantor

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
BPJS Kesehatan Tondano Tetap Buka Pelayanan Jarak Jauh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut.

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.

Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan.

Kepada Humas Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan jika dua alasan tersebut yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

Download aplikasi E-Dabu

Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

Pilih menu "Mutasi Peserta"

Lalu pilih menu "Data Peserta"

Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta

Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan

Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"

Selesai

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK

Bukti pembayaran iuran

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved