Kabar Seleb
Akhirnya Terungkap Alasan Adam Deni Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Medsos
Adam Deni kembali jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2
Adam Deni menjelaskan, hal itu dilakukan karena ingin menegakkan apa yang tidak beres dari yang dilakukan Ahmad Sahroni selaku wakil rakyat.
"Tugas kita menegakan apa yang berbelok kita luruskan. Ni Made ini bertransaksi dan menemukan ada yang tidak beres. Yang menemukan Ni Made. Kisaran harga sepeda itu sekitar Rp 380 juta," ucap Adam Deni.
Namun, Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Adam Deni dan Dwita lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com