Nasional
Daftar Kriteria Warga Negara Asing yang Tak Bisa Masuk Indonesia
Pernyataan ini ia sampaikan menyoroti menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk wilayah Singapura
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah daftar kriteria Warga Negara Asing ( WNA ) yang tak bisa masuk Indonesia
Tengah hangat diberitakan soal UAS Dideportasi Singapura
Tak hanya Singapura, pemerintah Indonesia juga mempunyai daftar kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Pengamat Isu dan Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengungkap hal itu.
Hikmahanto Juwana menyatakan ada unsur kedaulatan negara dalam hal diterima atau tidaknya WNA masuk ke suatu negara, termasuk Indonesia.
Pernyataan ini ia sampaikan menyoroti menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk wilayah Singapura.
“Pertama kita harus pahami diterima atau tidaknya WNA ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut,” kata Hikmahanto Juwana pada Rabu (18/5/2022).
Hikmahanto mengatakan, di Indonesia menurut pasal 13 Undang-undang (UU) keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia.
“Nah berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi kita secara subyektif bisa saja menolak WNA yang akan masuk,” katanya.
Di Indonesia, ada 10 kriteria WNA yang bisa ditolak masuk NKRI.
Dalam hal ini, pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;