Berita Manado
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Manado Ini Diringkus Polisi
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut pelaku Arthur alias AB (19) diringkus di kost-kostan Banjer Lingkungan VII Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado kembali meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak pada Selasa (17/5/2022).
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut pelaku Arthur alias AB (19) diringkus di kost-kostan Banjer Lingkungan VII Kota Manado, setelah mencabuli wanita 16 Tahun
"Orang tua korban merasa keberatan, karena pada bulan April tahun 2021 telah terjadi persetubuhan terhadap anak sehingga menyebabkan korban hamil 4 bulan," jelasnya Rabu (18/5/2022).
Sumardi menjelaskan kejadian ini berawal saat pelaku menawarkan minuman keras kepada korban yang hendak ingin pulang.
Dari situ pelaku mengantar pulang korban ke kos kosan, kemudia pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.
"Korban termakan bujukan terlapor, sehingga persetubuhan dilakukan. Pelaku pun berulang kali melakukan kasus ini hingga korban hamil 4 bulan," jelasnya.
Atas hal tersebut pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
• Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Pantau Langsung Pemberian Imunisasi di Bilalang
• Soal UAS Ditolak Masuk, Media Singapura Sebut Ustaz Abdul Somad Mengajarkan Sikap Ekstrimisme
• Panglima TNI Andika Perkasa Minta BLT Harus Sampai ke Tangan Warga