Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Manado Ini Diringkus Polisi

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut pelaku Arthur alias AB (19) diringkus di kost-kostan Banjer Lingkungan VII Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Polresta Manado
Pelaku saat di Mapolresta Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado kembali meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak pada Selasa (17/5/2022). 

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut pelaku Arthur alias AB (19) diringkus di kost-kostan Banjer Lingkungan VII Kota Manado, setelah mencabuli wanita 16 Tahun 

"Orang tua korban merasa keberatan, karena pada bulan April tahun 2021 telah terjadi persetubuhan terhadap anak sehingga menyebabkan korban hamil 4 bulan," jelasnya Rabu (18/5/2022). 

Sumardi menjelaskan kejadian ini berawal saat pelaku menawarkan minuman keras kepada korban yang hendak ingin pulang.

Dari situ pelaku mengantar pulang korban ke kos kosan, kemudia pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.

"Korban termakan bujukan terlapor, sehingga persetubuhan dilakukan. Pelaku pun berulang kali melakukan kasus ini hingga korban hamil 4 bulan," jelasnya. 

Atas hal tersebut pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. 

"Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)  

Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Pantau Langsung Pemberian Imunisasi di Bilalang

Soal UAS Ditolak Masuk, Media Singapura Sebut Ustaz Abdul Somad Mengajarkan Sikap Ekstrimisme

Panglima TNI Andika Perkasa Minta BLT Harus Sampai ke Tangan Warga


 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved