Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Berkomplot dengan Indrasari Wisnu

Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Istimewa/Internet
Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Ia adalah Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca juga: Sosok Ardian Hafidz Annafi, Anak Kuli Bangunan yang Jadi Rebutan 6 Universitas Ternama Dunia

Lin Che Wei, menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Ketut menuturkan bahwa Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan tersangka.

Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

LUntuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.

Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved