Profil Tokoh Daerah
Sosok Filly Tuwaidan Penjabat Hukum Tua Desa Sampiri Minut, Misinya Wujudkan Pemerintahan Bersih KKN
Mewujudkan citra aparatur pemerintahan yang bersih, bebas KKN, berwibawa dan bermartabat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Desa Sampiri Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara kini memiliki penjabat hukum tua.
Penjabat hukum tua desa Sampiri kini diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita bernama lengkap Filly Meidy Tuwaidan.
Filly sapaan akrabnya kepada tribunmanado.co.id menyampaikan visi dan misinya dalam pekerjaan sebagai seorang abdi negara.
"Visi saya terwujudnya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, berkualitas, profesional dan peningkatan kesejahtraan," kata perempuan kelahiran Laikit, 14 April 1980.
Jabatannya saat ini sebagai pelaksana di Sekretariat DPRD Minahasa Utara, pendamping pimpinan dan pendamping komisi III dan ditugaskan menjadi penjabat di desa Sampiri.
Misinya, mewujudkan pengelolaan manajemen yang efektif dan efisien.
"Mewujudkan citra aparatur pemerintahan yang bersih, bebas KKN, berwibawa dan bermartabat," lanjut wanita yang hobi traveling ini.
Kemudian, misinya yang ketiga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan IPTEK dan peningkatan kesejahtraan.
Pemilik qkun Instagram bernama @tuwaidanfilly menceritakan suka dan dukanya saat menjalani tugas sebagai seorang ASN.
"Sukanya sebagai ASN banyak kelebihannnya, mudah dalam pengajuan kredit, image PNS yang di anggap menjanjikan dimata masyarakat, susah sekali untuk di pecat, kecuali membuat masalah besar langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.
Sedangkan untuk hal yang paling unik dalam hidupnya sebagai seorang ASN, berbaur dengan mitra kerja berbagai macam politik, sehingga harus memiliki pemahaman yang berbeda-beda setiap orang.
Data diri
Nama lengkap : Filly Meidy Tuwaidan
Tempat tanggal lahir : Laikit, 14 April 1980.
Jabatan sekarang : Pelaksana di Sekretariat DPRD Pendamping Pimpinan, Pendamping Komisi III.