Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Babak Baru Layangan Putus ASN di OKI, Winda Garnis Akhirnya Bantah Tudingan Polwan Suci Darma

Winda Garnis Akhirnya Bantah Tudingan Polwan Suci Darma soal Perselingkuhan dengan Damsir Khalik Masri.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Layangan Putus Polwan Suci, Wanita yang Diduga Selingkuhan Sang Suami Buka Suara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terduga perselingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) viral di media sosial.

Perempuan yang diduga selingkuhan itu berinisial WAG alias Winda Anggraeni Garnis (34).

WAG mengakui bahwa dirinya memang menjalin hubungan dengan suami Polwan Suci, Damsir Khalik Masri.

Tapi, hubungan mereka putus sebelum Polwan Suci menikah dengan Damsir pada 21 November 2021 lalu.

Akibat dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Polwan Suci heboh dan viral itu, keluarga besar WAG yang tidak tahu apa-apa ikut terseret.

Kubu WAG pun memberikan sinyal ancaman akan melaporkan Polwan Suci ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengakuan WAG itu disampaikan oleh pengacaranya, Hafis D Pankoulus.

 Hafis D Pankoulus mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan Damsir.

WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan Damsir dengan Suci Darma.

"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.

Hafis mengatakan dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan Damsir sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci.

Hafis menyayangkan tindakan Polwan Suci yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved