Berita Manado
Simpan Sabu Dalam Tisu, Pria Tanjung Baru Diringkus Satrenarkoba Polresta Manado
Pelaku inisial Hebdra F Surat (40) ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Lawangirung 1, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Kamis (12/5/2022).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satrenarkoba Polresta Manado meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.
Pelaku inisial Hebdra F Surat (40) ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Lawangirung 1, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan Informasi yang diterima Tribun Manado, kejadian ini berawal saat tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP pelaku sering melakukan aksi kejahatannya.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
Benar saja, saat tiba anggota melihat pelaku sementara melakukan aksinya hingga dengan cepat langsung dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu yang digenggam ditangannya.
Kasi Humas Polresta Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini akan menjalani sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
• Pantas Opie Kumis Rela Keluarkan Rp 2 Miliar Demi Bangun Pesantren, Ternyata Dapat Tanah Wakaf
• Peringatan Dini Besok Minggu 15 Mei 2022, BMKG: 20 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
• Turun Rp 2.000 per Gram, Berikut Informasi Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2022