Kasus Pelecehan
Bejat, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Bermula saat Korban Sedang Bermain Ponsel di Ruang Tamu
Peristiwa pilu itu terjadi saat korban bermain ponsel. Pelaku tiba-tiba menarik korban lalu diajak ke kamar.
TRIBUMANADO.CO.ID - Kembali terjadi kasus asusila di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini menimpa SS (16), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tinggal di Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
Gadis belia ini harus kehilangan mahkota paling berharga di dalam hidupnya setelah dirampas ayah tirinya.
Baca juga: Akhirnya Maia Estianty Bertemu dan Maafkan Mulan Jameela, Al Ghazali Justru Ngaku Belum Lega
Baca juga: Turun Rp 6.000 per Gram, Berikut Informasi Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 13 Mei 2022
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Siang Ini Jumat 13 Mei 2022, Terjadi Baru Guncang di Laut, Info Lokasinya
Pelakunya Bambang Irawan (35) seorang petani yang tinggal di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, OKU.
Gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa.
Bambang Irawan adalah ayah tiri korban.
Peristiwa pilu itu terjadi saat korban bermain ponsel.
Pelaku tiba-tiba menarik korban lalu diajak ke kamar.
Di kamar tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada anak tirinya.
Irawan seorang ayah di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena sudah merudapaksa anak tirinya SS (16).
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kini Bambang Irawan (35) sudah meringkuk di balik jeruji besi.
Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu Korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung menarik paksa tangan anak korban ke dalam kamar korban .
Di dalam kamar itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban.
Kasus ini kemudian diketahuan oleh ayah kandung korban.
Warga Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung melaporkan pristiwa tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Desa Gunungliwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Pelaku langsung dibekuk tanpa memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU menjelaskan tersangka diamankan di Mapolres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lagi Main Ponsel, Gadis Belia Dipaksa Layani Ayah Tiri ke Kamar, Pelaku Ditangkap Polres OKU