Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik LGBT

Mahfud MD Ungkap Jeratan Hukum ke Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT, Usulan Tertahan di DPR?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier soal konten LGBT. 

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap Layar YouTube Channel Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier soal konten LGBT. 

Ia menilik dari sisi moral dan hukum di Indonesia. 

Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Buntut Konten LGBT, Ramai Tagar #UnsubscribePodcastDeddy, Deddy Corbuzier Minta Maaf & Hapus Konten
Buntut Konten LGBT, Ramai Tagar #UnsubscribePodcastDeddy, Deddy Corbuzier Minta Maaf & Hapus Konten (Istimewa/Internet)

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Apabila belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

Mahfud mengatakan siapapun boleh berekspresi atau berpendapat di negara yang demokrasi, asal tidak melanggar hukum

Pernyataannya tersebut disampaikan Mahfud di akun instagram pribadinya @mohmahfudmd. 

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas."

"Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum."

Baca juga: Via Vallen Terima Seserahan dari Chevra Yolandi, Isinya Barang Branded

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Ternyata Selebgram Cantik ini Pernah Ditawari Om-om Kencan Bayar 1 Miliar

 
"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan."

"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada," tulis Mahfud, dikutip Kamis (12/5/2022).

Sanksi Pelaku LGBT dan Penyiarannya

Lanjut, Mahfud mengatakan sanksi bagi pelaku LGBT dan para penyiarnya berupa sanksi otonom. 

Sebab, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. 

"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum, Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved