Berita Tomohon
Mabuk dan Hadang Mobil di Jalan Kasuang Tomohon, Dua Warga Manado Dibekuk Totosik
Keduanya yang sudah dalam keadaan mabuk menghadang melakukan pelemparan batu terhadal kendaraan yang lewat.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga Kota Manado diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Kamis (12/5/2022) dini hari.
Masing-masing berinisial AR (19) alias Alvaro dan AR (22) alias Ayen.
Dua warga Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea ini diamankan karena membuat kegaduhan di Kompleks Jalan Raya Tomohon Tondano, tepatnya di Jalan Kasuang Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Keduanya yang sudah dalam keadaan mabuk menghadang melakukan pelemparan batu terhadal kendaraan yang lewat.
"Sesuai laporan keduanya menghadang dan melakukan pelemparan kendaraan.
Keduanya sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Kamis (12/5/2022) siang.
Dari informasi yang dirangkum, aksi keduanya dilakukan, Kamis (12/5/2022) tengah malam.
Saat itu, korban Debby Lintong (25) asal Kelurahan Talete Dua, bersama tiga orang saudaranya datang dari arah Tondano mengendarai mobil.
Kemudian pada saat akan melewati jalan Raya Kasuang, korban melihat dua pelaku ini berada di tengah jalan sambil memegang batu.
Ketika korban akan melewati pelaku tiba-tiba pelaku melemparkan batu ke arah mobilnya, namun tidak mengena.
Korban yang merasa takut korban langsung melarikan diri dan selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian dalam hal ini Team URC Totosik,.
"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah diintrogasi keduanya mengakui perbuatan mereka," pungkas Yanny. (hem)
• Sulut United Tancap Gas, Pulangkan Bek Andreas Karundeng
• Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 13 Mei 2022, Ada yang Mungkin Mendapatkan Uang dari Luar Negeri
• Soal Iqlima Kim Jadi Korban Pelecehan Hotman, Denise: Sudah Terbukti Dia Itu Tukang Pansos