Kabar Artis
Penjelasan Polisi Soal Masa Penahanan Vanessa Khong, Kini Diperpanjang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan sang ayah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini ditahan di Bareskrim Polri.
Vanessa Khong ditahan bersama dengan Rudiyanto Pei, ayahnya.
Diketahui mereka ditahan usai menjadi tersangka kasus binary option Binomo.
Baca juga: Medina Zein Dituding Pura-pura Sakit Saat Muncul Dugaan Dirinya Lakukan Penipuan, Kabarnya Terungkap
Baca juga: Akhirnya Terjawab Nasib Uang Asuransi Kematian Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Kena Sentil
Vanessa Khong pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Disebutkan, ia pernah menerima uang dari sang kekasih sebesar Rp1,1 miliar.
Selain uang, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Harga sebidang tanah itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan sang ayah.
Senasib dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, masa penahana adik kandung Indra Kenz juga turut diperpanjang.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan
pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dllansir dari Tribunnews.com.
Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.
Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.