Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Sitaro

Penjelasan Kajari Sitaro Aditia Aelma Ali Terkait Dugaan Korupsi Yang Menyeret Staf Ahli Bupati

"Kampung Apelawo, Kampung Dompase, Kampung Batusenggo, Kampung Talawid, Kampung Kapeta, Kampung Makoa, Kampung Lai."

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Aditia Aelman Ali saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial HET.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro, Aditia Aelman Ali menyampaikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial HET.

Menurut Ali, perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022, yang mana terdapat sembilan Kampung di Kabupaten Sitaro membuat program pengadaan lampu jalan Sollar Cell.

"Kampung Apelawo, Kampung Dompase, Kampung Batusenggo, Kampung Talawid, Kampung Kapeta, Kampung Makoa, Kampung Lai, Kampung Mahangiang dan Kampung Laingpatehi," urai Ali.

Diduga, dalam program pengadaan berbandrol Rp 1.083.500.00 ini, tersangka NET yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sitaro mengarahkan tersangka AM selaku pemilik CV Jasa Mandiri untuk menjadi penyedia barang Sollar Cell.

"Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Dan tersangka AM menjanjikan uang kepada tersangka NET. 

Jadi diarahkan para Kepala Kepala Desa itu untuk membeli lampu Sollar Cell di tersangka AM," terang Ali.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari Sitaro ditemukan adanya dugaan tindakan mark up harga lampu Sollar Cell yang diadakan lewat CV Jasa Mandiri.

"Kami juga memeriksa ahli lampu pak. Ahli lampu yang menyatakan bahwa lampu itu lebih, ada mark uplah disitu.

Kasus yang menjerat mantan Ajudan Bupati Sitaro periode 2008-2013 dan 2013-2018, Toni Supit itu disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.

"Dari perhitungan ahli lampu dari Universitas Sam Ratulangi dikomparasikan dengan auditor dari Inspektorat sehingga diperoleh nilai kerugian negara sekitar Rp 600an juta," beber Ali.

Adapun langkah hukum yang dilakukan pihak Kejari Sitaro, yakni melakukan penahanan terhadap tersangka NET dan AM sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Manado guna menjalani persidangan. 

"Tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan. Kami titipkan di Polsek Siau Barat," ungkap Ali dihadapan sejumlah awak media.

Ali menyatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan pelimpahan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Manado.

"Tiga hari ini dititipkan di Polsek Siau Barat kemudian hari Jumat kami percepat ya biar cepat-cepat kami limpah ke Pengadilan Negeri Tipikor di Manado," kunci Ali.

Pantauan tribunmanado.co.id di Kantor Kejari Sitaro sore tadi, tersangka NET dan AT tiba sekira pukul 15.30 Wita usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Lapangan Sawang.

Berselang 30 menit, keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Siau Barat menggunakan mobil tahanan Kejari Sitaro dengan mengenakan rompi orange untuk menjalani penahanan. (HER)

Cuaca Ekstrem Besok Kamis 12 Mei 2022, Info BMKG Ini Daftar Kabupaten/Kota Potensi Diguyur Hujan

Syarat Ambil Minyak Goreng Curah di Minut, Persediaan Terbatas, Dibuka Setiap Hari Kerja

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved