Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Hakim Skakmat Siwi Widi yang Mengaku Anak Eks Dirjen Pajak Cari Perhatian: 'Pede Amat Saudara'

Siwi Widi diskakmat Hakim saat mengaku didekati anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Tatang Guritno
Siwi Widi mengaku Farsha yang lebih dulu mencari perhatian diskakmar hakim. 

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening sodara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi.

Duduk sebagai terdakwa mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

(Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar (Mario C Sumampouw)

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.

Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.(Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved