Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Dideportasi hingga Pengertiannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
ILUSTRASI - Apa Itu Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Dideportasi hingga Pengertiannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Deportasi? 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ. 

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

Baca juga: Penyebab Militer Rusia Gagal Rebut Ibu Kota Ukraina Dibongkar Tentara Bayaran Rusia: Mereka Terkejut

Berikut pengertian Deportasi lengkap dengan penyebab seseorang dideportasi.

Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal.

Lalu apa pengertian deportasi menurut Undang-undang?

Pengertian Deportasi

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.

Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan Administratif

Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

- Pengenaan biaya beban; dan/atau

- Deportasi dari Wilayah Indonesia

Penyebab Seseorang Dideportasi

Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:

- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved