Apa Itu
Apa Itu Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Dideportasi hingga Pengertiannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Deportasi?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ.
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Penyebab Militer Rusia Gagal Rebut Ibu Kota Ukraina Dibongkar Tentara Bayaran Rusia: Mereka Terkejut
Berikut pengertian Deportasi lengkap dengan penyebab seseorang dideportasi.
Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal.
Lalu apa pengertian deportasi menurut Undang-undang?
Pengertian Deportasi
Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.
Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif
Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;