Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Penjelasan Kepala BKPSDMD Forsman Dandel Terkait Cuti yang Diambil Audy Pangemanan

Forsman Dandel menjadi Plh Sekda Kota Bitung, pasca Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan mengajukan cuti tahunan.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kepala BKPSDMD Kota Bitung Forsman Dandel saat berikan keterangan terkait Cuti Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Forsman Dandel menjelaskan terkait tugas tambahannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bitung.

Forsman Dandel menjadi Plh Sekda Kota Bitung, pasca Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan mengajukan cuti tahunan.

Pengajuan cuti tahunan sekda Kota Bitung pada tanggal 25 Mei 2022, dan masa cutinya mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai 14 Juni 2022.

“Jadi pak Sekda cuti tahunan selama 24 hari kerja.

Dan untuk pelaksana harian (Plh) sekda Kota Bitung, yang dipercayakan pimpinan kepada kami masa waktunya 14 hari dan bisa diperpanjang oleh pimpinan,” kata Forsman Dandel kepada wartawan usai melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda di kegiatan Berbagi Kasih Ikatan Putra Putri Bitung, Senin (9/5/2022) sore.

Lanjut Forsman Dandel sekda mengambil cuti tahunan adalah hak sebagai ASN.

"Itu karena hak sebagai ASN," ujar Forsman. 

Sekda cuti sehingga terjadi kekosongan, sehingga diisi pelaksana harian (Plh) yaitu kepala BKPSDMD Kota Bitung,” ujar dia. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved