Lifestyle
Fenomena ASN Sulut Hobi Cat Rambut: Biar Percaya Diri Saja
Melihat di instansi pemerintah di seantero Sulut. Wanita berambut pirang bisa ditemui di mana - mana.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Di dalam aturan itu juga termasuk mengatur larangan mewarnai rambut.
Larangan mewarnai rambut diatur didalam ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Memerangi rambut pirang ini kerap dilakukan pemerintah di Sulut.
Pernah lewat edaran dan himbauan. Namun kebiasaan itu tak pernah mati. (Art)
• Profil Atlet Voli Sulut Maria Cicilia Senduk, Pernah Ikut Popnas Jakarta hingga PON XX Papua
• Buntut Konten LGBT, Ramai Tagar #UnsubscribePodcastDeddy, Deddy Corbuzier Minta Maaf & Hapus Konten
• Pilsang Serentak di Bolsel Tahun 2022, Bupati Iskandar : Jangan Bawa Nama Saya Wabup dan Partai
Berita Terkait