Berita Sitaro
14 ASN Pemkab Sitaro Terancam Sanksi Pemotongan TPP 50 Persen, Tak Hadir Apel Tanpa Keterangan
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro mencatat, dari total 1011 pegawai, 972 di antaranya hadir dalam apel
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Sitaro akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi ASN yang tidak hadir saat apel perdana kemarin.
Sudah dilakukan pengecekan kehadiran pegawai saat apel perdana digelar.
Didapati sebanyak 39 ASN tidak hadir di hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro mencatat, dari total 1011 pegawai, 972 di antaranya hadir dalam apel perdana.
Sedangkan 39 pegawai yang tidak hadir diperoleh keterangan dua di antaranya sakit, lima izin, dua tugas luar, satu tugas belajar, sembilan menjalani cuti, enam melaksanakan tugas dan 14 lainnya tanpa keterangan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Agus Poputra membenarkan adanya ASN yang mangkir dalam apel kerja perdana hari ini.
"Ya benar, ada 39 orang pegawai yang tidak hadir dalam apel kerja perdana hari ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya tanpa keterangan," kata Poputra saat diwawancarai awak media.
Meski ada yang mangkir dalam apel kerja perdana tersebut, namun Poputra menyebut persentase kehadiran pegawai sudah terbilang baik.
"Sudah bagus. Memang ada yang tidak hadir, tapi saya minta cek dulu. Apakah mereka terlambat karena hujan tadi pagi atau seperti apa keterangan mereka. Kita maklumi juga," ujar Poputra.
Kesempatan itu, Poputra juga menegaskan beberapa hal kepada seluruh ASN, seperti peningkatan kinerja pegawai, dukungan terhadap proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 hingga persiapan jelang HUT Sitaro ke-15 tahun.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), ASN yang tidak hadir dalam apel perdana tanpa keterangan jelas terancam sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 50 persen.
"Sesusai dengan Perbup TPP akan di potong 50 persen untuk bulan Mei ini," ungkap Kepala BKPSDM Sitaro, Stengly Langi melalui Kepala Bidang Disiplin, Rivo L.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar apel kerja perdana Apartur Sipil Negara (ASN), Senin (9/5/2022).
Apel perdana yang berlangsung di auditorium kantor bupati itu digelar pasca libur dan cuti bersama selama 10 hari dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 hijriah. (HER)