Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional, Ini Sanksi yang Diterima Perusahaan

Saat berlaku libur nasional, pekerja/buruh yang masuk bekerja berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.

Istimewa/Internet
Tak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional, Ini Sanksi yang Diterima Perusahaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Sanksi bagi perusahaan jika tidak bayarkan upah lembur pekerja yang masuk saat Libur Nasional.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi.

Baca juga: Aturan WFH Selama Seminggu Bagi ASN Disetujui, Upaya Mencegah Kemacetan Puncak Arus Balik Mudik

Saat berlaku libur nasional, pekerja/buruh yang masuk bekerja berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.

Sebenarnya pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.

Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.

Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur

Lantas, apa sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagramnya menerangkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha bisa berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

Sedangkan sanksi denda, paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional

Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur.

Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:

- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved