Tak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional, Ini Sanksi yang Diterima Perusahaan
Saat berlaku libur nasional, pekerja/buruh yang masuk bekerja berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional
Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur.
Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418