Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Bos Tambang Emas Ilegal, Briptu C Terancam Pidana Pencucian Uang

Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang

Editor: Finneke Wolajan
HO
Seorang laki laki yang diduga oknum Polisi diamankan di bandara Juwata Tarakan. Belum ada keterangan resmi dari Polda Kaltara atas kasus ini. Informasi yang beredar di kalangan wartawan, laki laki tersebut adalah H, oknum Polairud dengan pangkat Brigpol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi ditangkap petugas karena menjadi bos tambang ilegal

Oknum polisi tersebut merupakan Anggota Polairud Polda Kaltara, ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.

Oknum polisi berinisial Briptu H ini ditangkap karena terlibat aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penangkapan dirinya cukup menyita perhatian warga Kaltara, karena Briptu H juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Selain H, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator Tambang Emas Ilegal.

Diduga H dan MI hendak melarikan diri.

Selain itu diduga mereka berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.

Tak hanya menangkap MI dan H, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.

Ia mengatakan lokasi tambang yang dikelola H adalah ilegal karena tidak di bawah Surat Perintah kerja (SPK) dan Join Operation (JO) PT Banyu Telaga mas (BTM).

Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas.

Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik Tambang Emas Ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved