Breaking News
Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sangihe

Momen Idul Fitri, 26 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tahuna Terima Remisi, Ada yang Dapat 2 Bulan

Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi

Tayang:
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Semua WBP yang menerima remisi telah memenuhi berbagai persyaratan. 

Syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya berkelakukan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.

Kalapas Suharno mengatakan remisi yang diterima yakni ada yang menerima pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

“Jumlahnya ada 26 WBP yang dapat remisi dengan rincian 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, 17 orang remisi 1 bulan, 5 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan,” ujar kalapas, Senin (02/05/2022).

Pemberian remisi bagi para WBP pun menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Kalapas berterima kasih dan memberi apresiasi kepada WBP yang selama ini bersama-sama membuat lapas dalam keadaan aman dan kondusif. 

“Di hari kemenangan umat Islam dan dalam rasa syukur, saya memberikan apresiasi karena sampai saat ini keamanan di Lapas Tahuna bisa berjalan dengan baik.

Dan semoga kedepannya Lapas Tahuna bisa terus aman dan kondusif. 

Agar setiap program pembinaan bisa berjalan dengan baik dan juga hak-hak warga binaan semua bisa terpenuhi,” ujar kalapas. 

Kalapas meminta agar seluruh WBP dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta patuh terhadap aturan yang ada. (nel)

Penerima Remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna

*26 WBP, terdiri dari:

-3 orang mendapatkan remisi 15 hari,

-17 orang remisi 1 bulan,

-5 orang remisi 1 bulan 15 hari

-1 orang dapat remisi 2 bulan

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved