Ibu Kota Nusantara
Sudah Disetujui Presiden Jokowi, Kini PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Terkait dengan ibu kota baru yakni Nusantara. Diketahui saat ini pembangunannya telah berjalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait dengan ibu kota baru yakni Nusantara.
Diketahui saat ini pembangunannya telah berjalan.
Kini Presiden Joko Widodo menyetujui PNS bisa alih status jadi pegawai otorita IKN.
Baca juga: Walikota Mariupol: Pertempuran Sengit Terjadi di Pabrik Baja Azovstal, 30 Anak Menunggu Dievakuasi
Baca juga: Chintya Rampen Ingin Jadi Pebisnis Sukses Agar Bisa Membantu Orang Tua dan Banyak Orang
Baca juga: Pergi dari Juventus dengan Status Bebas Transfer, Ini Klub yang Dipilih Paulo Dybala, Jadi Rival
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) dipaparkan, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.
Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.
PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.
Masih dari Perpres yang sama, pada pasal 6 dijelaskan, PPPK dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
PPPK diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.
Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com