Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Kunjung Cair, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir April meleset.

Hingga saat ini belum ada pencairan yang dilakukan.

Ternyata ada beberapa tahap yang belum selesai dilakukan.

Baca juga: KABAR BAIK BSU Cair Lagi, Cek Lewat 4 Cara via kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id

Inilah kabar terbaru seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut info, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada Idul Fitri 1443 H.

Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. 

Baca juga: BSU Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Via Link Kemnaker

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com. 

Di samping itu, kata Ida, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan. Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Apa yang Jadi Kendala Akhirnya Terungkap, Ternyata

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu, dilansir laman BSU Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Perbedaan dengan BSU 2020-2021

Dilansir dari unggahan terbaru Instagram @Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sementara di tahun 2022 ini, jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan syarat pekerja mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bergaji Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikannya dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ucap dia.

Ia menjelaskan BSU itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Airlangga mengungkapkan hingga 1 April, dana PEN yang telah direalisasikan senilai Rp 29,3 triliun atau sebesar 6 persen dari total anggaran Rp 455,62 triliun.

“Realisasinya untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun dan penguatan ekonomi senilai Rp 5 triliun,” paparnya.

Adapun dana perlindungan masyarakat atau sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.

Fokus pemberian dana ini untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan dengan menjaga konsumsi masyarakat.

Kemudian anggaran pemulihan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.

Sedangkan dana penaganan kesehatan dipakai untuk penguatan dan perluasan vaksinasi dan lanjutan penanganan pandemi, hingga pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved