Berita Seleb
Ingat Ridho Rhoma? 2 Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kini Bebas Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Sebelumnya diketahui putra dari raja dangdut Rhoma Irama tertangkap karena kasus narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui putra dari raja dangdut Rhoma Irama tertangkap karena kasus narkoba.
Setelah 2 kali tertangkap kasus narkoba.
Kini Ridho Rhoma bebas dari penjara usai dapat remisi.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Orang Pria Meninggal Dunia, Motor yang Dibawa Korban Diduga Out of Control
Baca juga: Ketua Komisi PKB Maurits Mantiri Lantik Panji Yosua Wilayah Manado Teling, Inilah Struktur Pengurus
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.10 WIB, Seorang Wanita Tewas, Motor yang Dibawa Suami Korban Ditabrak Mobil
Foto : Ridho Rhoma dan Rhoma Irama. (Instagram @ridho_rhoma @rhoma_official)
Ridho Rhoma bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta pada Senin (2/5/2022) setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Ia sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara pada 21 September 2021, lalu.
Namun pada saat kebebasannya, Ridho hanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan bersama beberapa petugas.
Tidak terlihat sosok Rhoma Irama dan keluarga yang datang menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
Lantas, ke mana Rhoma Irama atau perwakilan keluarga lainnya?
"Tadi saya dapat kabar mereka (Rhoma Irama dan keluarga) sedang di perjalanan (untuk menjemput)," kata Ridho, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (2/5/2022).
Setelah bebas, Ridho Rhoma pun tidak bisa langsung pulang ke rumah.
Pedangdut 33 tahun ini harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakat (Bapas) Bogor.
"Harus lapor dulu kita ke Bapas," terang Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Lebaran