Berita Minsel
25 Warga Binaan Lapas Amurang Minsel Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443H
Sebanyak 25 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amurang mendapat remisi Hari raya Idul Fitri 1443 H.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 25 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amurang mendapat remisi Hari raya Idul Fitri 1443 H.
Kegiatan diawali dengan Sholat Idul Fitri bersama 45 orang warga binaan di Masjid At -Taubah, Lapas Amurang desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (02/05/2022).
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly oleh Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, disebutkan bahwa Remisi yang diperoleh warga binaan merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Yang menjadi penilaian untuk mendapatkan remisi diantaranya, warga binaan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan," ujar Fentje dalam sambutan Menteri yang dibacakannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Keputusan Remisi Khusus oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Santi Malensang, serta penyerahan secara simbolis dan foto bersama 25 warga binaan penerima remisi khusus.
Baca juga: Inilah Asal Usul Tradisi Halal Bihalal dan Sungkeman saat Perayaan Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Panji Yosua Bukit Zaitun dan Yerusalem Kalawat Amankan Shalat Idul Fitri, Ini Kata Haji Baidlowi
Baca juga: Menlu Rusia Sebut Hitler Berdarah Yahudi, Israel dan Ukraina Tersinggung