Segini Kuota Honorer Tenaga Kesehatan yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022 dan Tahun Depan
lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
Per 29 April 2022, Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan (nakes)di daerah. .
Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen ) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com