Subsidi Gaji
SIMAK, Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Satu per Satu
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai pada pekerja swasta sebagai subsidi upah khususnya mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp 3,5 juta
Editor:
Chintya Rantung
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi tentang status penyaluran BSU
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id