Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Bripda Randy? Viral karena Kasus Kematian Novia, Kini Tak Terima Divonis Ringan

Kabar Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus kematian Novia Widyasari. Menolak divonis ringan.

Editor: Frandi Piring
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Kabar Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus kematian Novia Widyasari, mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya. 

"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.

Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.

Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved