Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di SPBU Kairagi

Berty Lumempouw: Kami Minta dan Mendesak, 3 Pelaku Segera Ditahan, Mereka Itu Mafia Solar

Kami meminta dan mendesak, tiga pelaku yang terlibat segera di tahan. Karena mereka itu mafia solar, kenapa malah tidak di tahan?

Tribun Manado
Berty Lumempouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berty Lumempouw Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara dan juga Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia mendesak dan meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno agar menahan para pelaku yang terlibat dalam kasus Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Kairagi.

“Kami meminta dan mendesak, tiga pelaku yang terlibat segera di tahan. Karena mereka itu mafia solar, kenapa malah tidak di tahan?,” tegas Berty Lumempouw, Kamis (28/4/2022) malam.

Menurut laki-laki berkacamata ini apa yang telah dilakukan oleh 3 pelaku meloloskan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal di SPBU Kairagi Manado berdampak langsung ke masyarakat.

Lanjut Berty sapaan akrabnya, tidak ada hal apapun yang meringankan para pelaku untuk tidak di tahan.

Tapi justru sebaliknya ada hal-hal yang sangat memberatkan, diberikan kepada mereka.

“Jangan sampai, kabar ketiga pelaku tidak ditahan menimbulkan preseden buruk hingga ketidakpercayaan masyarakat Sulut kepada institusi kepolisian dalam hal ini Polda Sulut atas kasus yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya lagi.

Jika memang ujung dari kasus ini tidak menjerat tiga pelaku tersebut, pihaknya bakal mengambil sikap tegas, bersama GTI Provinsi Sulut mempertanyakan langsung hal ini kepada kapolda Sulut.

Hingga meminta pihak terkait, seperti Pertamina dan Hiswana Migas untuk membentuk tim khusus terkait dengan keberadaan kasus-kasus BBM di Provinsi Sulawesi Utara. (crz)

Penjelasan Polisi

Polda Sulawesi Utara tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU Kairagi.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Julest Abraham Abast menerangkan, bahwa langkah ini sesuai aturan yang ada dalam KUHAP.

"Dalam persyaratan dalam KUHAP, yaitu bilamana hak penyidik yang menyatakan tidak ada kekhawatiran untuk tersangka, mengulangi atau melarikan diri, dan bilamana tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan," jelasnya Kamis (28/4/2022).

Pertimbangan lain menurut Abast, yakni terkait peningkatan kebutuhan masyarakat khususnya di kota Manado dan Sulut, terkait SPBU dalam memberikan kebutuhan pada masyarakat.

"Kalau manager atau pemilik SPBU kita lakukan penahanan, tentunya bagaimana operasional SPBU dalam melayani masyarakat," jelasnyam

Dia pun berharap masyarakat tidak usah khawatir jika kasus akan terhenti.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved